Skip to content

Recent Posts

  • Mengapa Donasi untuk Anak Indonesia Itu Penting untuk Masa Depan?
  • Rahasia Menyusun Kalimat Kompleks dengan Mudah di EF EFEKTA English for Adults
  • Perbedaan Paling Mencolok antara Sekolah Internasional dan Sekolah Konvensional
  • Perawatan Rambut: Rahasia Rambut Indah dan Sehat
  • Menu Sarapan Pagi Sehat untuk Anak Fokus dan Berenergi

Most Used Categories

  • Lifestyle (16)
  • Nasional (10)
  • Bisnis (6)
  • Seleb (6)
  • Internasional (5)
  • Otomotif (5)
  • Regional (4)
  • Pendidikan (3)
  • Superskor (3)
  • Uncategorized (2)
Skip to content

mengertikamu.com

Blog Gaya Hidup Masa KIni

Subscribe
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Home
  • Nasional
  • Kecewa Putusan Hakim, Kuasa Hukum Korban Indra Kenz: Hak Para Korban Telah Dirampas Negara

Kecewa Putusan Hakim, Kuasa Hukum Korban Indra Kenz: Hak Para Korban Telah Dirampas Negara

adminNovember 14, 2022

Kuasa hukum para korban Indra Kesuma atau Indra Kenz angkat bicara terkait vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Senin (14/11/2022). Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang meyebut seluruh aset sitaan terkait kasus Indra Kenz menjadi milik negara. Kuasa Hukum para korban Indra Kenz, Irsan Gusfrianto, mengatakan hak hak para korban telah dirampas negara.

"Kami selaku kuasa hukum menganggap apa yang menjadi hak hak korban telah dirampas negara lewat pelaku kejahatan," kata Irfan, di Pengadilan Negeri Tangerang. Menurutnya, aset sitaan tersebut mutlak merupakan hak para korban. Hal itu, kata Irsan, karena seluruh aset sitaan bersumber dari harta kekayaan para korban.

"Biar bagaimana pun aset sitaan itu bersumber dari para korban. Sehingga sudah selayaknya kembali ke korban," jelas Irsan. Karena hal itu, Irsan berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding dalam kasus ini. Sebelumnya, terdakwa Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Selain hukuman kurungan, Crazy Rich Medan ini didenda Rp 5 miliar atas kasus tersebut. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam putusannya. Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara. Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut. "Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memebratkan dan meringankan. "Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan.” “Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.

Alhasil, tuntutan bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntu supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah. "Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp 10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ungkapnya. Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Adapun Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

aplikasi trading ilegal, binomo, crazy rich medan, hukum, indra kenz, irsan gusfrianto, nasional, pengadilan negeri tangerang

Post navigation

Previous: Komunitas Kretek: Ada Kepentingan Industri Farmasi Global di Balik Strategi Pengendalian Nikotin
Next: Aksi Wakil Bupati Lumajang Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru, Gendong Bayi Warga Dibawa ke Puskesmas

Related Posts

Anies Baswedan Berpidato Terkait Satu Kesemakmuran Di Hadapan Ribuan Relawan

May 11, 2023 admin

Pikul Pisang Hasil Panen, Massa Aksi Hari Tani Nasional Joget Diiringi Musik di Patung Kuda

September 24, 2022 admin

Buruh Nyanyikan Lagu ‘Harga BBM Naik Tinggi Sekali’ Saat Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR

September 6, 2022 admin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Mengapa Donasi untuk Anak Indonesia Itu Penting untuk Masa Depan?
  • Rahasia Menyusun Kalimat Kompleks dengan Mudah di EF EFEKTA English for Adults
  • Perbedaan Paling Mencolok antara Sekolah Internasional dan Sekolah Konvensional
  • Perawatan Rambut: Rahasia Rambut Indah dan Sehat
  • Menu Sarapan Pagi Sehat untuk Anak Fokus dan Berenergi

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

Copyright All Rights Reserved | Theme: BlockWP by Candid Themes.